SUMUT – Dua anggota TNI AD dari Kodim 0204 Deliserdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, resmi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (7/8/2025). Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya M Alfath (13), seorang pelajar SMP di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Vonis ini memicu kemarahan keluarga korban dan aksi protes di depan pengadilan.
Majelis hakim, yang dipimpin Letkol Djunaedi Iskandar, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama, melanggar Pasal 76c juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Serka Darmen dan Serda Hendra juga dipecat dari dinas militer. Namun, vonis ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban, yang menuntut keadilan lebih berat.
Ibu korban, Fitriyani (52), tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan. Dengan histeris, ia berkata, “Adek, rindu kali Mamak. Mamak tahu Adek tak bersalah, Mamak sayang kali sama Adek.” Keluarga korban bahkan mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk protes atas vonis yang mereka anggap tidak adil.
“Hukuman ini tidak sebanding dengan nyawa anak saya,” ungkap Fitriyani, menyoroti ketimpangan vonis dibandingkan empat warga sipil yang terlibat dalam kasus serupa.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 1 Juni 2024, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. M Alfath tewas setelah ditembak oleh Serka Darmen saat berada di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko.
Menurut Fitriyani, anaknya “dipepet” hingga akhirnya jatuh ke parit akibat tembakan tersebut. Empat warga sipil—Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul—juga terlibat dalam rombongan Darmen. Mereka telah divonis lebih berat, masing-masing 4 tahun dan 10 bulan penjara, meski bukan pelaku utama.
Kontroversi vonis ini juga memicu reaksi publik. Aktivis dari Aliansi Solidaritas MAF menggelar aksi di depan Pengadilan Militer I-02 Medan, memprotes perubahan dakwaan dari pasal berat menjadi Pasal 359 KUHP.
“Awalnya ada pasal-pasal berat, tapi tiba-tiba hanya dijerat Pasal 359 KUHP. Ini sangat janggal,” ujar koordinator aksi, Bonaerges Marbun.
MAF menilai hukuman terhadap prajurit TNI tidak sebanding dengan perbuatan yang merenggut nyawa anak di bawah umur.
Sidang sebelumnya pada 17 Juli 2025 sempat diwarnai ketegangan. Aktivis dan keluarga korban berupaya masuk ke pengadilan, namun dihadang pagar ketat yang dijaga prajurit TNI. Fitriyani memohon agar teman-teman anaknya diizinkan masuk, seraya berteriak, “Pak, tolong buka pagarnya. Mereka ini anak-anak saya. Anak saya mati, pelakunya hanya divonis 18 bulan. Di mana keadilan itu?”
Hingga kini, Pengadilan Militer I-02 Medan belum memberikan keterangan resmi terkait protes publik dan keluarga korban. Kasus ini terus menjadi sorotan, dengan masyarakat menantikan langkah lanjutan untuk memastikan keadilan bagi M Alfath.