Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, meninjau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani di Kabupaten Badung, Bali pada Jumat kemarin.
Menko Zulkifli Hasan menargetkan permasalahan sampah di Bali dapat selesai dalam dua tahun melalui penerapan teknologi waste to energy dengan insinerator. Ia menegaskan bahwa daerah yang masih mengoperasikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping akan dikenakan sanksi pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Zulkifli Hasan saat memimpin rapat konsolidasi nasional di Denpasar, sebagai respons terhadap penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung secara bertahap.
Selain itu, pemerintah tengah menyusun regulasi terkait pengelolaan sampah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres tersebut juga mengatur pengolahan sampah dengan sistem waste to energy menggunakan insinerator.
Menko Zulkifli Hasan menargetkan permasalahan sampah ini dapat teratasi dalam dua tahun ke depan. Pada kesempatan yang sama, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani sampah, terutama mengenai pengolahan sampah berbasis sumber di setiap desa.
Caption | Admin: Farraa
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!