JAKARTA – Kementerian Hukum(Kemenkum) resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025-2028 pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Jakarta.
Pelantikan ini menandai langkah baru dalam memperkuat pengelolaan royalti musik di Indonesia, dengan nama-nama ternama seperti Marcell Siahaan dan Makki Omar Parikesit (Makki Ungu) turut bergabung sebagai komisioner.
Acara pelantikan yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diawali dengan lantunan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, diikuti pembacaan sumpah jabatan para komisioner baru. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan royalti musik di era digital.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu dalam sambutannya.
Komisioner LMKN periode ini diharapkan membawa angin segar bagi industri musik Indonesia. Mereka mendapat mandat untuk menyusun pedoman tarif royalti yang jelas, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, serta mempercepat distribusi royalti kepada pencipta dan pemilik hak.
Selain itu, LMKN juga diminta meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari pengguna komersial, seperti kafe, restoran, dan platform digital, melalui kerja sama erat dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Marcell Siahaan dan Makki Ungu Jadi Sorotan
Kehadiran Marcell Siahaan, penyanyi bersuara emas, dan Makki Ungu, personel grup band Ungu, sebagai komisioner menuai perhatian publik. Keduanya diharapkan membawa perspektif pelaku industri musik untuk memastikan keadilan dalam distribusi royalti. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya pemerintah untuk mendekatkan LMKN dengan realitas di lapangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan musisi terhadap sistem pengelolaan hak cipta.
Tantangan dan Harapan di Era Digital
Dalam era digital, tantangan pengelolaan royalti semakin kompleks, mulai dari pelacakan karya di platform streaming hingga penarikan royalti dari bisnis komersial. Razilu menekankan bahwa LMKN harus berinovasi untuk memastikan setiap karya musik dihargai secara adil.
“Kami dorong komisioner baru untuk menciptakan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga transparan dan berpihak pada musisi,” ujarnya.
Pelantikan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenkumham untuk memperkuat perlindungan hak cipta di Indonesia.
Dengan regulasi baru, seperti Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung kesejahteraan pencipta lagu, termasuk melalui perluasan jangkauan LMK ke daerah-daerah.
Langkah Menuju Industri Musik yang Lebih Adil
Pelantikan 10 komisioner LMKN ini diharapkan menjadi titik balik bagi pengelolaan royalti musik di Indonesia. Dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas, pemerintah optimistis hak ekonomi para musisi dapat terpenuhi secara maksimal.
Kehadiran figur publik seperti Marcell Siahaan dan Makki Ungu juga diharapkan mampu menarik perhatian pelaku industri untuk bersama-sama membangun sistem yang lebih baik.