JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Usulan itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyesuaian berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal.
Berdasarkan riset Litbang KSPI dan Partai Buruh, inflasi Oktober 2024 hingga September 2025 diprediksi mencapai 3,23%, dengan pertumbuhan ekonomi 5,1-5,2%. Dengan tambahan indeks tertentu 1,0-1,4, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%.
“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal.
Untuk upah minimum sektoral (UMSP/UMSK), KSPI mengusulkan kenaikan 9-15,5% berdasarkan nilai tambah sektor industri sebesar 0,5-5%. KSPI berharap pemerintah segera menggelar rapat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah mulai 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025, dengan target penetapan upah pada 30 Oktober 2025.
“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, KSPI berencana menggelar aksi damai pada 28 Agustus 2025 di seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasi buruh. Selain kenaikan upah, aksi ini akan mengusung isu seperti reformasi pajak buruh, penghapusan outsourcing, dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja melalui dialog konstruktif.