JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga yang bertugas mengelola hak cipta musik anggotanya. Kritikan ini muncul terkait dengan kebijakan WAMI yang mewajibkan pembayaran royalti dari berbagai pelaku usaha, termasuk kafe, restoran, dan hotel.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram-nya (@ahmadhdaniofficial) pada Rabu (13/8/2025), Dhani mempertanyakan kebijakan WAMI yang dinilai tidak konsisten. “Kenapa WAMI tajam ke kafe, resto, hotel?” tanya Dhani. “Tapi tumpul ke penyanyi/ band kaya raya yang menolak membayar fee komposer atau izin ke komposer,” lanjutnya, merujuk pada beberapa pelaku musik yang enggan memenuhi kewajiban royalti kepada pencipta lagu.
Dhani juga menambahkan, “Padahal sama-sama TIDAK SUDI BAYAR ROYALTI,” dalam komentarnya yang mempertegas ketidakpuasannya terhadap sikap WAMI dalam menangani masalah ini.
Kritik Dhani tidak hanya berhenti di situ. Dia juga menyoroti sistem royalti yang diterapkan pada acara pernikahan atau hajatan. “Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget,” ujarnya dengan nada kecewa. “Pantes nasib komposer ancur,” lanjut Dhani, menyatakan keprihatinannya terhadap nasib para pencipta lagu yang seolah tidak dihargai haknya.
Sementara itu, peraturan terkait royalti musik untuk kepentingan komersial diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha seperti kafe, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti kepada pencipta lagu. Meskipun musik diputar melalui platform streaming seperti YouTube atau Spotify, izin tetap diperlukan. Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertanggung jawab untuk menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta lagu berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.




