JAKARTA – Bupati Pati, Sudewo, menjadi sorotan setelah mengembalikan dana yang diduga terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana yang melekat pada kasus ini.
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (14/8/2025).
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa tindakan pengembalian dana tidak menghilangkan tanggung jawab hukum.
“Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Sudewo terseret dalam dugaan suap terkait proyek DJKA yang melibatkan sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan pada periode 2018–2022.
Meski pengembalian dana telah dilakukan, KPK berencana memanggil Sudewo untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski waktu pastinya belum diumumkan. “Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” tutur Asep.
Kontroversi Sudewo di Tengah Sorotan Publik
Nama Sudewo belakangan ini ramai diperbincangkan, bukan hanya karena kasus suap ini, tetapi juga akibat kebijakan kontroversialnya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati.
Kebijakan ini memicu gelombang protes warga, bahkan berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025.
Meski Sudewo akhirnya membatalkan kenaikan pajak tersebut dan meminta maaf, warga tetap menuntut pemakzulannya karena dianggap arogan.
Skandal suap DJKA ini menambah panjang daftar kontroversi Sudewo, yang sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus serupa pada 2023.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk potensi penetapan status tersangka bagi bupati yang baru menjabat sejak Februari 2025 ini.
Langkah KPK ke Depan
KPK menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai prosedur. Pengembalian uang oleh Sudewo dianggap sebagai upaya memitigasi kerugian negara, namun tidak cukup untuk menghentikan proses hukum.
Pemeriksaan lebih lanjut akan menjadi kunci untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan Sudewo dalam jaringan suap proyek DJKA.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah tetap menjadi tantangan besar.




