JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana yang dikenal sebagai “kopi sianida”. Putusan ini diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan nomor register 78/PK/PID/2025, menegaskan keputusan sebelumnya yang menghukum Jessica 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Dwiarso Budi Santiarto, bersama anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, memutuskan dengan tegas: “Amar putusan, tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi mahkamahagung.go.id, Jumat (15/8/2025).
Penolakan ini menjadi pukulan kedua bagi Jessica, setelah PK pertamanya pada 2017 juga ditolak.
Kronologi Tragedi Kopi Sianida
Kasus ini bermula pada 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, saat Jessica bertemu dengan Wayan Mirna Salihin dan Hani. Jessica, yang tiba lebih dulu, memesan es kopi Vietnam untuk Mirna. Tak lama setelah meminum kopi tersebut, Mirna mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia. Hasil laboratorium forensik mengungkap bahwa kematian Mirna disebabkan racun sianida dalam kopi yang diminumnya.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik dan dikenal sebagai kasus “kopi sianida”. Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan, melalui proses persidangan, divonis bersalah atas pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara. Upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan Jessica juga kandas di pengadilan.
Bebas Bersyarat, Tetap Membantah Tuduhan
Sejak 18 Agustus 2024, Jessica menjalani bebas bersyarat. Meski demikian, ia terus membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Mirna. Penolakan PK kedua ini menutup peluang terakhir Jessica untuk membatalkan vonis melalui jalur hukum luar biasa.
Respons Publik dan Sorotan Media
Kasus kopi sianida tetap menjadi topik hangat di masyarakat, memicu diskusi tentang keadilan dan bukti forensik. Putusan MA ini diperkirakan akan kembali mengundang perhatian publik, terutama di media sosial, di mana kasus ini kerap menjadi bahan perdebatan.
Dengan penolakan PK ini, status hukum Jessica Wongso tetap seperti putusan awal. Publik kini menanti apakah ada langkah hukum lain yang akan diambil Jessica atau pihak terkait dalam kasus yang terus menyisakan tanda tanya ini.