Komisi VIII DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin. Dalam rapat ini, disepakati pula perubahan status Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Komisi VIII DPR menilai pengesahan revisi UU Haji ini penting agar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji lebih terarah. Selain itu, Komisi VIII meminta agar ke depannya, Kementerian Haji dan Umrah dapat menyelenggarakan ibadah haji tanpa ada catatan atau kendala yang berarti.
Caption | Admin: Farraa
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!




