JAMBI – Seorang nenek berusia 70 tahun, Endang Setyaningsih, terkejut menerima somasi dengan tuntutan sebesar Rp115 juta dari pihak berwenang karena memutar siaran Liga Inggris di warung kopinya di Desa Tanjung Laga, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Endang mengaku hanya ingin menghibur pelanggan tanpa bermaksud melanggar hukum.
Peristiwa bermula pada Juli 2025, saat Endang memutar pertandingan Liga Inggris melalui televisi di warung kopinya.
Siaran tersebut berasal dari layanan streaming berbayar yang tidak memiliki izin resmi untuk ditayangkan di tempat umum. Pihak berwenang, yang diduga mewakili penyedia layanan berlangganan, mendeteksi pelanggaran tersebut dan mengirimkan surat somasi pada 20 Agustus 2025.
“Saya cuma ingin pelanggan senang, enggak tahu kalau ini salah. Orang-orang di sini suka nonton bola, makanya saya pasang,” ujar Endang.
Tuntutan Hukum dan Dampaknya
Somasi tersebut menuding Endang melanggar hak siar karena menayangkan konten berbayar tanpa izin komersial. Tuntutan sebesar Rp115 juta dianggap memberatkan, mengingat Endang hanya mengelola warung kopi sederhana dengan penghasilan pas-pasan. Ia mengaku bingung menghadapi situasi ini, terutama karena minimnya pemahaman tentang regulasi siaran.
“Saya enggak tahu caranya ngurus izin-izin begitu. Warung ini cuma buat cari makan sehari-hari,” keluh Endang.
Kasus ini mencuri perhatian warga setempat. Banyak pelanggan menyayangkan somasi tersebut, mengingat warung Endang menjadi salah satu tempat berkumpul favorit untuk menonton pertandingan sepak bola.
“Nenek Endang baik, dia cuma ingin kita senang. Kok malah begini,” ujar salah satu pelanggan, Budi (34), warga Tanjung Laga.
Tanggapan Pihak Berwenang dan Langkah Hukum
Kuasa hukum Endang, yang baru ditunjuk dari Lembaga Bantuan Hukum setempat, menyatakan akan menegosiasikan penyelesaian secara damai. Mereka berargumen bahwa Endang tidak memiliki niat jahat dan kurang memahami aturan hak siar.
“Kami akan ajukan mediasi. Klien kami bukan pelaku komersial besar, hanya warga biasa,” kata kuasa hukum tersebut.
Sementara itu, pihak penyedia layanan berlangganan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, berdasarkan regulasi, penayangan siaran berbayar di tempat umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda atau tuntutan pidana.
Peringatan untuk Pemilik Usaha Kecil
Kasus Endang menjadi pengingat bagi pemilik usaha kecil seperti warung kopi atau kafe untuk memahami aturan hak siar sebelum menayangkan konten berbayar. Pakar hukum media, Dr. Andi Saputra, menjelaskan bahwa pelanggaran hak siar bisa berdampak serius, terutama di era digital yang memudahkan pelacakan pelanggaran.
“Pemilik usaha harus memastikan memiliki izin komersial untuk menayangkan siaran berbayar. Ketidaktahuan bukan alasan yang diterima hukum,” tegas Andi.
Endang kini berharap ada keringanan dari pihak yang menyomasi. Ia mengaku siap meminta maaf dan menghentikan penayangan siaran bola di warungnya jika diperlukan.
“Saya cuma ingin warung ini ramai, bukan cari masalah,” tuturnya.
Kasus ini masih berproses, dan warga Tanjung Laga menanti penyelesaian yang adil bagi Nenek Endang, yang telah menjadi bagian dari kehidupan komunitas mereka.