JAKARTA – Suasana duka masih menyelimuti keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas usai terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Sang ayah, Zulkifli, menyampaikan harapan agar kasus ini benar-benar ditangani secara adil dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Betul (tidak ngajuin gugatan hukum), cuma kami meminta cuma rasa keadilan aja, yang berbuat aja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” kata Zulkifli saat ditemui wartawan, Jumat (29/8/2025).
Tragedi yang merenggut nyawa Affan tersebut menuai perhatian publik, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri secara langsung mendatangi keluarga korban pada Kamis malam (28/8/2025). Dalam pertemuan itu, Kapolri memberikan pilihan jalur hukum serta memastikan kasus ini akan diselesaikan secara menyeluruh.
“Kalau masalah pesan yaitu ada, kalau dibilang, cuma dia (Kapolri) bilang ‘Ya bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’ itu aja dibilang,” ungkap Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa Kapolri berjanji mengusut tuntas kasus kematian putranya. “Janji akan mengusut, seperti itu,” ujarnya singkat.
Affan Kurniawan dimakamkan pada Jumat (29/8/2025) di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Ratusan pelayat hadir untuk memberikan penghormatan terakhir bagi almarhum.
Sementara itu, Divisi Propam Polri telah mengambil langkah cepat dengan menahan tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Mereka langsung diperiksa terkait peristiwa tragis tersebut.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pelanggaran etik.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut ditempatkan di tempat khusus atau patsus, sambil menunggu proses hukum dan kode etik lebih lanjut.
Irjen Karim juga memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan tuntas.***