JAKARTA – Universitas Harvard meraih kemenangan signifikan dalam perseteruannya dengan pemerintahan Donald Trump. Seorang hakim federal pada Rabu (3/9/2025) memutuskan bahwa pembekuan dana riset yang bernilai lebih dari US$2 miliar (sekitar Rp30 triliun), yang diterapkan oleh Gedung Putih, adalah tidak sah dan harus segera dicabut.
Hakim Distrik AS, Allison Burroughs, menilai alasan pemerintah Trump yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan masalah antisemitisme hanyalah dalih semata. “Sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa antisemitisme hanya dijadikan kedok untuk menyerang universitas-universitas terkemuka di negara ini,” tulis Burroughs dalam putusannya.
Burroughs juga menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merusak penelitian penting yang berkaitan dengan keselamatan publik, termasuk pencegahan bunuh diri di kalangan veteran, penelitian penyakit Lou Gehrig, dan proyek-proyek NASA.
Meskipun mengakui bahwa Harvard sempat lalai dalam menangani kasus antisemitisme di kampus, Burroughs menegaskan bahwa masalah tersebut tidak bisa diselesaikan dengan mengorbankan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Konstitusi AS. Ia pun membatalkan “Freeze Order” yang diterbitkan pada bulan April dan melarang pemerintah menahan dana tambahan untuk Harvard atas dasar diskriminasi tanpa prosedur hukum yang jelas.
Putusan ini menjadi pukulan bagi Trump, yang belakangan ini gencar menekan kampus-kampus elite. Sebelumnya, universitas-universitas seperti Columbia dan Brown memilih berdamai dengan pemerintah dengan membayar ratusan juta dolar untuk memulihkan dana riset mereka. Namun, Harvard memilih untuk melawan Gedung Putih di pengadilan.
Gedung Putih Akan Mengajukan Banding
Namun, konflik ini belum berakhir. Gedung Putih menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Juru bicara Gedung Putih, Liz Huston, menuding keputusan Burroughs bias karena ia merupakan hakim yang diangkat oleh mantan Presiden Barack Obama. Sementara itu, Presiden Trump secara terbuka menuntut Harvard membayar denda minimal US$500 juta dan mengancam akan mencari cara lain untuk menekan universitas tersebut, termasuk melalui paten dan izin mahasiswa internasional.
Pertarungan hukum ini diperkirakan akan terus berlanjut, dengan dampak besar bagi masa depan pendanaan riset dan kebebasan akademik di kampus-kampus bergengsi Amerika Serikat.