JAKARTA – Otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) melakukan penggerebekan skala besar di fasilitas Hyundai Mega Site Battery Plant, Georgia, yang berujung pada penahanan 475 pekerja asing. Di antara para tersangka tersebut, terdapat seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani perjalanan dinas resmi.
Insiden ini menyoroti ketegangan kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, yang semakin memperketat pengawasan terhadap pekerja migran meski tetap membuka pintu bagi investor asing.
Razia tersebut digelar pada Kamis (4/9/2025) dan menjadi operasi penegakan hukum imigrasi terbesar dalam sejarah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) di satu lokasi.
Mayoritas yang ditangkap adalah warga Korea Selatan, yang diduga bekerja tanpa izin yang memadai di pabrik baterai mobil listrik milik Hyundai—salah satu proyek investasi utama perusahaan otomotif raksasa Korea tersebut di AS. Penggerebekan ini tidak hanya mengganggu operasional pabrik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran global terkait status pekerja asing di sektor manufaktur.
Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), WNI yang terlibat bernama CHT, seorang karyawan PT HLI Green Power. Saat itu, CHT sedang mengikuti pertemuan bisnis dengan tim Hyundai di lokasi pabrik. Dokumen perjalanannya tampak lengkap, termasuk paspor, visa, dan surat undangan resmi dari perusahaan untuk business trip berdurasi satu bulan.
Namun, otoritas imigrasi AS belum mengungkapkan alasan spesifik penangkapannya, meskipun pihak berwenang setempat masih menyelidiki kasus ini.
“Dari ratusan yang ditangkap, terdapat 1 WNI atas nama CHT,” ujar Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, dalam keterangan resminya. Ia menambahkan, “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dengan dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan.” Saat ini, CHT ditahan di Folkston ICE Processing Center, Georgia.
Kemlu RI segera bergerak cepat untuk melindungi warganya. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston telah menjalin komunikasi intensif dengan pusat penahanan tersebut, serta berkoordinasi dengan rekan kerja CHT dan pihak Hyundai Mega Site Battery Plant.
“KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,” tegas Judha Nugraha, menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga hak-hak warganya di luar negeri.
Kasus ini mencerminkan dinamika kebijakan imigrasi AS yang ketat di era Trump, di mana razia seperti ini semakin sering dilakukan untuk menangani isu pekerja ilegal, terutama di industri strategis seperti otomotif dan energi terbarukan.
Pabrik Hyundai di Georgia, yang merupakan bagian dari ekspansi besar-besaran perusahaan untuk memproduksi baterai kendaraan listrik, kini terhenti sementara akibat insiden tersebut. Para ahli memperkirakan, operasi ini bisa memengaruhi rantai pasok global Hyundai, mengingat ketergantungan pada tenaga kerja internasional.
Hingga kini, otoritas imigrasi AS belum merilis detail lebih lanjut mengenai proses hukum bagi para tersangka, termasuk CHT.
Kemlu RI terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar proses hukum berjalan adil serta transparan.