JAKARTA– Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap lima personel Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tragis yang menyebabkan kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan masih tertunda.
Penyebabnya, kelengkapan berkas perkara untuk sidang etik belum rampung, sehingga proses hukum terhadap para personel ini belum dapat digelar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kelima personel yang akan disidang merupakan penumpang di kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden terjadi.
“Lima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, saat demonstrasi berujung ricuh. Affan, seorang pengemudi ojol berusia 21 tahun, diduga tewas setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan menyorot tajam profesionalisme aparat dalam menangani situasi demonstrasi.
Sebelumnya, sidang etik telah menjatuhkan sanksi berat terhadap dua personel lain yang berada di bagian depan rantis, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.
Majelis Sidang KKEP memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Kompol Cosmas, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri. Sementara itu, Bripka Rohmad, yang bertindak sebagai sopir rantis, dijatuhi sanksi mutasi demosi selama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tujuh personel Brimob yang semuanya telah dinyatakan melanggar kode etik.
Divisi Propam Polri membagi pelanggaran dalam dua kategori: pelanggaran berat untuk dua personel di bagian depan rantis dan pelanggaran sedang untuk lima personel lainnya yang menjadi penumpang.
Ketujuh personel ini juga telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.
Penundaan sidang etik ini memicu pertanyaan publik mengenai efisiensi penanganan kasus oleh institusi kepolisian.
Masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi Affan Kurniawan dan keluarganya, serta mendorong reformasi dalam pengendalian massa oleh aparat keamanan.
Pihak kepolisian berjanji segera melengkapi berkas yang diperlukan agar sidang dapat digelar dalam waktu dekat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait jadwal pasti pelaksanaan sidang etik bagi lima personel tersebut.