JAKARTA – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024 kembali menyoroti persoalan aset tanah negara yang belum tersertifikasi.
Data mencatat ada 41.692 bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) yang masih belum memiliki sertifikat, sementara aset tanah yang sudah bersertifikat mencapai 93.741 bidang.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan dan perlindungan aset negara.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menegaskan perlunya langkah cepat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk mempercepat sertifikasi aset.
Menurutnya, keterlambatan dalam penertiban sertifikat dapat berujung pada potensi sengketa, penguasaan ilegal oleh pihak ketiga, hingga hilangnya aset negara.
“Tentunya, jumlah aset yang belum disertifikatkan ini masih sangat besar, dan menimbulkan potensi risiko yang sangat besar, sengketa lahan, penguasaan ilegal oleh pihak ketiga, dan juga hilangnya aset negara.”
“Karena itu, aset BMN berupa tanah harus disertifikatkan sesegera mungkin demi mencegah berbagai risiko tadi, yang tentunya sangat merugikan keuangan negara,” ujar Puteri dikutip Parlementaria, Jumat (12/9/2025).
DPR Soroti Progres DJKN
Dalam rapat kerja bersama Eselon I Kementerian Keuangan pada Rabu (10/9), Puteri turut menanyakan perkembangan terkini sertifikasi aset BMN yang menjadi kewenangan DJKN.
Legislator Fraksi Golkar itu juga mendesak pemerintah menetapkan target yang lebih jelas untuk tahun 2026 agar penyelesaian 41 ribu aset tanah yang belum tersertifikasi bisa dipercepat.
“Dalam memitigasi berbagai risiko ini, sudah sejauh mana progres sertifikasi terhadap aset BMN berupa tanah yang belum bersertifikat.”
“Dan juga bagaimana target yang akan ditetapkan DJKN di tahun 2026 untuk mempercepat penyelesaian 41 ribu aset yang belum bersertifikat,“ ucap Puteri.
Peringatan Pasca Hilangnya Sertifikat BMN
Puteri menutup keterangannya dengan mengingatkan DJKN agar lebih tegas mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) menjaga aset negara.
Hal ini disampaikannya setelah kasus hilangnya sertifikat Hak Pakai milik Kementerian PPN/Bappenas pada Mei lalu yang menjadi sorotan publik.
“Ini sebenarnya semakin menegaskan pentingnya perlindungan aset milik negara. Makanya saya berharap ini menjadi alarm bagi Kementerian Keuangan dan K/L lainnya.”
“Tentunya untuk kita bisa lebih serius untuk melaksanakan penertiban sertifikat aset negara dan tidak terjadi lagi kehilangan dan penyalahgunaan aset negara kita,” tutup Puteri.***