JAKARTA – Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat pleno pada Selasa, 16 September 2025, untuk memutuskan hasil uji kelayakan terhadap 16 calon hakim agung dan hakim adhoc.
Pertemuan krusial ini akan menentukan apakah para kandidat tersebut layak menjabat di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), di tengah tuntutan transparansi dan integritas lembaga peradilan.
Proses seleksi calon hakim agung dan adhoc ini telah memasuki tahap akhir setelah melalui serangkaian uji kelayakan yang ketat oleh Komisi III DPR RI.
Rapat pleno yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, diharapkan memberikan kepastian bagi para calon yang telah menjalani evaluasi mendalam.
Keputusan ini tidak hanya berdampak pada pengisian posisi strategis di MA, tetapi juga mencerminkan komitmen DPR dalam menjaga kualitas sumber daya manusia di sektor kehakiman.
Menurut Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), penilaian akhir sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing fraksi di komisi tersebut.
“Karena itu rencananya besok (hari ini, red), Selasa 16 September 2025, Komisi III akan menggelar rapat pleno untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc tersebut,” ujar Nasir Djamil saat dihubungi pada Senin, 15 September 2025.
Lebih lanjut, Nasir Djamil menekankan bahwa evaluasi ini melibatkan penilaian komprehensif dari berbagai aspek. “Semua itu dikembalikan kepada fraksi-fraksi yang ada di Komisi III untuk melakukan evaluasi dan penilaian serta persetujuan,” tambahnya.
Proses ini dianggap penting untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi standar etika, kompetensi, dan independensi yang lolos.
Hingga kini, belum ada bocoran mengenai berapa banyak calon yang diprediksi disetujui. Namun, Nasir Djamil menyampaikan harapannya agar hasilnya membawa kabar baik.
“Jadi mudah-mudahan saja besok (hari ini, red) ada kabar baik bagi calon-calon hakim tersebut, apakah mereka akan lolos dan kemudian menjadi Hakim Agung atau menjadi Hakim Adhoc di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.
Keputusan DPR hari ini menjadi sorotan publik, mengingat peran hakim agung dan adhoc dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Pengisian posisi ini diharapkan dapat memperkuat independensi MA RI di tengah berbagai isu peradilan yang sedang hangat dibahas.