JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), untuk memimpin Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU.
Dokumen itu telah ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 25 Agustus 2025 dan dirilis oleh Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pencegahan pencucian uang yang semakin kompleks.
Posisi Yusril sebagai ketua komite dinilai tepat, sejalan dengan perannya sebagai Menko Kumham Imipas yang memiliki koordinasi lintas sektor di bidang hukum dan pemasyarakatan.
Komposisi Baru Komite TPPU
Dalam susunan terbaru, Yusril memimpin komite bersama Airlangga Hartarto yang ditetapkan sebagai wakil ketua, sedangkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bertugas sebagai sekretaris sekaligus anggota.
Perubahan ini juga memperluas keanggotaan dengan melibatkan 18 kementerian dan lembaga strategis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Keterlibatan kementerian pun semakin luas, mulai dari Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta kementerian teknis lain yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan perdagangan lintas sektor.
Penguatan Mekanisme Kerja
Dalam Pasal 32A disebutkan bahwa tata cara kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan dituangkan dalam pedoman resmi yang ditetapkan langsung oleh Ketua Komite TPPU.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor semakin solid dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang, memperkuat integritas sistem keuangan nasional, sekaligus memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan.***