WARSAWA,POLANDIA – Indonesia dan Polandia resmi menandatangani perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) pada Jumat (19/9/2025) di Kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Warsaw.
Langkah ini menegaskan komitmen kuat kedua negara dalam memerangi kejahatan lintas batas, menjadikan Polandia sebagai negara Eropa kedua setelah Swiss yang memiliki kerja sama hukum serupa dengan Indonesia.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek. Perjanjian ini mencakup pemberantasan kejahatan umum, termasuk pelanggaran di bidang perpajakan dan bea cukai, sekaligus menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral kedua negara.
“Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkrit Pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ujar Menkum Supratman dalam pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia di Warsaw (19/9/2025).
Momen ini semakin istimewa karena bertepatan dengan peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Polandia, yang dimulai pada 19 September 1955. Menkum menegaskan bahwa perjanjian ini bukan hanya simbol kerja sama hukum, tetapi juga membuka peluang untuk memperluas kolaborasi dengan negara-negara Uni Eropa dan mitra global lainnya.
Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, menyambut baik langkah ini sebagai awal baru bagi kerja sama hukum kedua negara. “Kami juga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia, dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia,” katanya.
Acara penandatanganan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Staf Khusus Bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI. Delegasi Indonesia juga didampingi Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Polandia, Agus Heryana, beserta jajaran.
Selain perjanjian MLA, kedua menteri juga menandatangani *Joint Statement* yang menegaskan komitmen untuk berbagi pengalaman dan memperkuat koordinasi antar-kementerian. Perjanjian ini diharapkan menjadi fondasi kokoh untuk kerja sama hukum yang lebih luas, mendukung upaya Indonesia dalam memperkuat posisinya di panggung internasional sebagai anggota FATF.
Dengan langkah ini, Indonesia semakin menunjukkan peran aktifnya dalam menangani kejahatan lintas negara, sekaligus mempererat hubungan diplomatik dengan Polandia dan negara-negara Eropa lainnya.