JATIM – Tim Reaksi Cepat Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal senilai Rp646 juta di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat (19/9). Operasi ini menjadi pukulan telak bagi sindikat illegal logging yang merugikan negara.
Dalam konferensi pers, Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya kontainer berisi kayu hasil penebangan liar tanpa dokumen resmi.
“Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hutan Lambusango Kec. Kapontori Kab. Buton Sulawesi Tenggara yang dikirim ke Surabaya, dimasukan dalam kontainer untuk mengelabuhi petugas dan diangkut menggunakan KM. Teluk Flamingo dengan rute Bau-bau, Kendari ke Surabaya,” ujarnya.
Tim gabungan Kodaeral V dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Surabaya langsung bergerak memeriksa Kapal Motor Teluk Flamingo di Terminal Berlian Perak Utara.
Hasilnya, tiga peti kemas berisi kayu olahan jenis jati tanpa dokumen sah ditemukan dan segera diamankan. Identitas pengirim dan penerima kayu ilegal tersebut masih diselidiki lebih lanjut.
Barang bukti telah diserahkan kepada Balai Gakkum Hutan dan Tanah (HUT) Jabal Nusra untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Balai Gakkum HUT Jabal Nusra, Aswin Bangun, memuji sinergi antarlembaga dalam operasi ini.
“Kerjasama antara TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kehutanan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan efektivitas sinergi antar lembaga dalam memberantas praktik illegal logging,” pungkasnya.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum di laut guna mencegah kejahatan serupa.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan TNI AL dalam memerangi penyelundupan kayu ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku yang berupaya merusak sumber daya alam Indonesia.