BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang truk tambang melintas pada pagi hingga siang hari di wilayah Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kebijakan tegas ini dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengatasi kemacetan dan kerusakan infrastruktur sekaligus mempercepat pembangunan jalan dan jembatan di kawasan tersebut serta menjaga keselamatan warga.
Kebijakan pembatasan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang. Dokumen resmi ini menargetkan pengurangan beban lalu lintas di jam sibuk, yang selama ini sering memicu kecelakaan dan memperlambat mobilitas masyarakat. Dengan demikian, aktivitas tambang tidak lagi mengganggu rutinitas harian penduduk setempat, termasuk pelajar dan pekerja yang bergantung pada akses jalan utama.
Menurut isi surat edaran, “Pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta kelancaran pembangunan jalan dan jembatan yang sedang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor,” dikutip pada Sabtu (27/9).
Aturan Ketat untuk Operasional Truk Tambang
Secara spesifik, truk tambang dilarang melintas pada pagi dan siang hari. Operasional hanya boleh dilakukan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu angkutan khusus tambang. Langkah ini dirancang untuk meminimalkan risiko tabrakan di jam puncak dan melindungi infrastruktur jalan yang sedang dalam tahap perbaikan.
Selain pembatasan waktu, produksi dan penjualan hasil tambang juga dibatasi maksimal 50 persen dari target awal. Pasokan ini hanya boleh dialokasikan untuk kebutuhan internal Provinsi Jawa Barat, guna mendukung keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Kendaraan pengangkut pun wajib mematuhi batas muatan sesuai regulasi, dengan verifikasi melalui alat penimbangan langsung di lokasi tambang.
Demul menekankan pengawasan ketat terhadap kelengkapan dokumen. Setiap truk harus dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Dokumen tersebut wajib ditampilkan secara jelas dengan ditempel di kaca kiri kendaraan, memudahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan cepat.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Implementasi Sukses
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Gubernur Dedi meminta Bupati Bogor untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Laporan hasil implementasi diwajibkan disampaikan secara berkala ke kantor gubernur. Lebih lanjut, diperlukan sinergi kuat antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas Pemprov Jabar dalam mengelola sektor pertambangan berkelanjutan. Di tengah maraknya keluhan warga Parungpanjang soal debu dan kemacetan akibat truk tambang, langkah Demul ini dianggap sebagai solusi proaktif yang bisa menjadi model bagi daerah lain di Jawa Barat.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi, sementara pelaku usaha tambang diharapkan segera menyesuaikan operasional agar tidak terkena sanksi. Dengan pendekatan ini, diharapkan lalu lintas di jalur Parungpanjang kembali kondusif, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal tanpa mengorbankan kenyamanan publik.
