JAKARTA – DPR RI dan pemerintah resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada Jumat (26/9/2025), yang memberi kewenangan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan perusahaan negara.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola BUMN guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, di tengah meningkatnya desakan publik terhadap pengelolaan aset negara yang lebih ketat.
Menurut Andre Rosiade, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, penguatan peran BPK menjadi salah satu poin utama dalam revisi keempat ini. “Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya saat rapat panja bersama pemerintah dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses persetujuan ini mencakup 84 pasal yang direvisi, dengan fokus pada 11 poin krusial. Selain audit keuangan oleh BPK, revisi juga mengatur pemajakan transaksi yang melibatkan entitas BUMN, holding operasional, holding investasi, hingga pihak ketiga.
Detail teknis perpajakan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), memastikan implementasi yang adaptif terhadap dinamika bisnis BUMN.
Diskusi intensif berlangsung sejak 23 hingga 26 September 2025, melibatkan perwakilan pemerintah, pakar, dan akademisi. Andre menjelaskan tahapan tersebut melalui, “Pembahasan daftar inventaris masalah, rapat perumusan serta sinkronisasi yang dilakukan melalui tim perumusan dan tim sinkronisasi.” Pendekatan ini menjamin substansi perubahan selaras dengan kebutuhan nasional, termasuk penguatan pengawasan untuk mencegah penyimpangan.
Implikasi revisi ini luas bagi ekosistem BUMN. Audit independen oleh BPK berpotensi mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan efisiensi operasional, sejalan dengan agenda pemerintahan untuk optimalisasi aset negara senilai triliunan rupiah. Sementara itu, ketentuan pajak baru dapat memengaruhi strategi keuangan holding BUMN, mendorong praktik bisnis yang lebih patuh dan berkelanjutan.
Langkah selanjutnya adalah pembahasan tingkat II di tingkat komisi, diikuti pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI. Pengesahan final diharapkan segera rampung, menandai era baru pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel.