JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, mengungkap jaringan perdagangan orang dalam konferensi pers pada Kamis (9/10), menunjukkan keseriusan Polri menangani Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO).
Sebanyak 39 tersangka berhasil ditetapkan, termasuk 24 orang yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menggambarkan skala operasi yang masif dan terorganisir.
“Modus pelaku memikat korban dengan janji gaji tinggi untuk pekerjaan non-prosedural di luar negeri, mulai dari scamming, asisten rumah tangga, hingga admin judi online, yang menjerat banyak calon pekerja migran,” dikutip dari Humas Polri, Minggu (12/10/2025).
Upaya sigap polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 688 calon pekerja migran ilegal, menyelamatkan mereka dari potensi eksploitasi dan praktik ilegal di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dan Undang-Undang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Kapolri menegaskan, “Polri Presisi terus berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan TPPO,” menandai komitmen penuh aparat dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak resmi dan berpotensi merugikan.***




