Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester dua tahun 2021 menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki kerugian anggaran yang sudah ditetapkan sebesar 3,09 triliun rupiah.
Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerah BUMD juga mengalami kerugian dengan status yang sudah ditetapkan yakni sebesar 21,5 miliar rupiah.