JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024, dengan memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto, Rufis Bahrudin.
Rufis Bahrudin, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International—biro perjalanan haji miliknya—diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).
Selain Rufis, penyidik juga memanggil FNR yang berposisi sebagai Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International, namun KPK belum mengungkapkan detail materi pemeriksaannya.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah menelusuri sejumlah biro perjalanan haji di Jawa Timur yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi dan jual beli kuota tambahan haji khusus. KPK menemukan indikasi pungutan liar terkait percepatan keberangkatan jamaah.
Dalam hasil penyidikan awal, terungkap adanya permintaan uang dari oknum Kemenag kepada calon jamaah agar bisa berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean normal satu hingga dua tahun.
“Modusnya, jamaah dijanjikan berangkat lebih cepat dengan membayar uang percepatan antara USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. Kalau tidak salah sekitar itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari praktik jual beli kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini mencuat setelah kebijakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengubah alokasi tambahan 20 ribu kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sesuai aturan, 92 persen kuota haji seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun kebijakan baru tersebut menetapkan rasio 50:50.
Perubahan itu diduga menjadi celah bagi praktik jual beli kuota haji oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan, sehingga jamaah haji khusus bisa berangkat tanpa antre dengan membayar biaya tambahan yang fantastis.
KPK menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.***