JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan sikap tegas terhadap Platform X dengan menerbitkan Surat Teguran Ketiga akibat ketidakpatuhan terhadap pembayaran denda administratif konten pornografi yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Teguran tersebut dikirimkan pada 8 Oktober 2025, menandai babak baru eskalasi sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik asing yang abai pada regulasi nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa denda awal dijatuhkan bersamaan dengan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, Platform X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.
“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alexander, Senin (13/10/2025).
Peningkatan nilai denda ini dilaksanakan mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi Komdigi untuk menindak tegas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital nasional.
Hasil pengawasan Komdigi pada 12 September 2025 menunjukkan adanya konten pornografi yang beredar melalui Platform X.
Walau perusahaan tersebut sempat melakukan take-down dua hari setelah Surat Teguran Kedua, kewajiban pembayaran denda administratif tetap berlaku dan belum ditunaikan hingga kini.
Alexander mengungkapkan bahwa Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia, sebuah kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.
Ketiadaan narahubung membuat proses klarifikasi dan penegakan hukum semakin rumit, padahal peran tersebut vital sebagai penghubung dalam permintaan moderasi konten, pelaporan konten negatif, dan proses penghapusan (take down) yang cepat dan efektif.
Komdigi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ruang digital Indonesia agar aman, sehat, dan produktif, serta memastikan seluruh penyelenggara platform global menghormati hukum nasional.
Denda yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.
Pemerintah berkomitmen menjaga ruang digital yang bersih dari konten berbahaya, sekaligus memastikan semua platform, baik lokal maupun global, tunduk pada regulasi Indonesia demi melindungi pengguna, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya.***