JAKARTA – Kolaborasi ketat antara TNI AL dan petugas pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,344 kg. Empat tersangka yang membawa barang haram tersebut dari Pontianak ditangkap saat tiba dengan Kapal Motor (KM) Kelimutu pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025.
Penangkapan ini menyelamatkan potensi kerugian generasi muda hingga 15.000 jiwa dan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Operasi ini melibatkan Satuan Tugas Pengamanan TNI AL Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Pelabuhan, personel PT Pelni, serta PT Pelindo.
Komandan Komando Daerah Maritim (Kodaeral) III Jakarta, Laksamana Muda TNI Uki Prasetya, memimpin konferensi pers di Markas Kodaeral III Jakarta pada 15 Oktober 2025 untuk mengungkap detail kronologi kejadian.
Menurut Uki, semuanya bermula saat KM Kelimutu bersandar di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok. Tim pengawas TNI AL di area x-ray mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang baru turun dari kapal dan hendak memasuki zona pemeriksaan.
Saat melewati mesin x-ray, petugas langsung memeriksa dan menemukan tiga kantong barang yang dilapisi lakban, disembunyikan di dalam korset yang menempel di badan tersangka.
Interogasi cepat mengungkap fakta mencengangkan: tersangka mengaku memiliki tiga rekan yang telah lolos dari area Terminal Penumpang Pelni Tanjung Priok. Petugas segera melakukan pengejaran dan menghentikan mobil yang membawa ketiganya.
Penggeledahan mendapati 13 kantong sabu lagi yang disembunyikan di tubuh mereka. Keempat tersangka langsung diamankan di Pos Polisi Terminal Penumpang Pelni.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bawaan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kantong dan diperkirakan seberat 10,344 kg yang ditaksir senilai Rp 10.654.320.000 (sepuluh miliar enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1.030.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan berisiko merusak 12.500 hingga 15.000 generasi bangsa,” ujar Dankodaeral III.
Keempat pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut. Konferensi pers dihadiri pejabat tinggi seperti Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, General Manager PT Pelindo, Direktur SDM dan Umum PT Pelni, Asisten Intelijen Panglima Koarmada RI, Asisten Operasi Pangkoarmada RI, Kepala Dinas Penerangan AL, serta Koordinator LO PT Pelni Pusat.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk membasmi peredaran narkoba. Atas arahan tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali memerintahkan seluruh prajurit memperketat pengawasan di wilayah laut dan pelabuhan, yang sering menjadi jalur utama sindikat narkotika.
“Penguatan ini krusial untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa,” tambah sumber TNI AL.
Kasus penyelundupan sabu ini menyoroti kerentanan pelabuhan sebagai pintu masuk narkotika dari daerah rawan seperti Pontianak. Penegakan hukum ketat di Tanjung Priok menjadi contoh nyata upaya pemberantasan narkoba nasional, dengan potensi dampak sosial yang luas, termasuk pencegahan kerusakan pada ribuan generasi muda. Polisi dan TNI AL terus berkoordinasi untuk investigasi lanjutan, termasuk mengungkap jaringan di balik para kurir tersebut.