JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan izin resmi pengelolaan ‘Sumur Minyak Rakyat’ akan diterbitkan paling lambat pada akhir November 2025.
Langkah ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan kemandirian energi berbasis masyarakat, sekaligus menghapus stigma aktivitas pengeboran rakyat sebagai kegiatan ilegal.
“Kami targetkan November akhir,” kata Bahlil Lahadalia, Kamis (16/10/2025), saat meninjau penambangan minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah siap memulai implementasi izin bagi wilayah yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Sumur minyak rakyat adalah fasilitas pengeboran minyak yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat setempat dan hasil produksinya dijual ke Pertamina.
Kegiatan ini sebelumnya tergolong ilegal, namun kini pemerintah telah memberikan payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Peraturan baru tersebut memungkinkan masyarakat, BUMD, koperasi, hingga UMKM mengelola sumur tua secara sah di bawah pengawasan pemerintah.
Bahlil menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Izin akan diberikan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut melanggar aturan,” tegas Bahlil.
Ia menyebut, minyak hasil produksi akan dibeli Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga setara 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Menurut Bahlil, skema ini merupakan harga terbaik sepanjang sejarah legalisasi sumur rakyat.
“Kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa industri minyak rakyat bukan hanya milik konglomerat, melainkan juga ruang bagi masyarakat desa untuk berkontribusi terhadap ekonomi energi nasional.
“Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak ini hanya untuk pengusaha besar saja,” ucapnya menambahkan.
Pemerintah memastikan seluruh sumur rakyat wajib mematuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan yang ketat.
Pengawasan langsung akan dilakukan oleh SKK Migas bersama kontraktor K3S agar tidak terjadi pelanggaran atau kecelakaan kerja.
“Kalau ada pelanggaran atau kecelakaan, izinnya akan kami evaluasi,” tegas Bahlil.
Ia juga menyebut bahwa hasil produksi minyak rakyat akan masuk ke dalam pendapatan daerah dan berkontribusi terhadap total produksi minyak nasional.
Data Kementerian ESDM mencatat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat tersebar di seluruh Indonesia.
Jika tiap sumur memproduksi satu barel per hari, potensi tambahan minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari—kontribusi signifikan bagi ketahanan energi nasional.
Sumur tua yang menjadi sasaran legalisasi ini adalah sumur peninggalan perusahaan besar yang masih memiliki potensi produksi rendah namun stabil.
Dengan izin resmi, masyarakat kini dapat memanfaatkannya secara sah tanpa rasa was-was terhadap jerat hukum.
“Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, tidak ada rasa was-was lagi. Mereka legal,” jelas Bahlil.
Satu sumur rakyat diperkirakan mampu menghasilkan tiga hingga lima barel per hari, setara hampir 500 liter minyak mentah.
Dengan harga ICP sekitar US$70 per barel, satu sumur dapat meraup pendapatan hingga Rp2 juta per hari setelah pembagian hasil.
Selain meningkatkan kesejahteraan rakyat, kebijakan ini juga membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah penghasil minyak.
Kehadiran aturan “Sumur Minyak Rakyat” menjadi simbol kolaborasi antara negara dan rakyat dalam menjaga kedaulatan energi.
November nanti, rakyat tak hanya menjadi penonton dalam industri migas, tetapi turut menjadi pelaku sah yang diakui negara.***
