BANTEN – Polisi menangkap sembilan tersangka, termasuk pecatan TNI AL, terkait penculikan, penyiksaan, dan pemerasan dalam kasus penipuan overkredit mobil Alphard di Tangerang Selatan.
Menurut penyelidikan Resmob Polda Metro Jaya, kronologi kasus bermula dari upaya overkredit mobil Toyota Alphard antara tersangka berinisial MAM dan NN.
Transaksi awal tampak mulus, dengan NN membayar Rp75 juta dari total kesepakatan. Namun, sisanya sekitar Rp400 juta tak kunjung lunas, meski MAM menjanjikan proses overkredit. Alih-alih menyelesaikan utang, NN malah menjual ulang mobil tersebut ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan MAM, memicu rangkaian kekerasan.
Selama tiga minggu, MAM dan kelompoknya menyekap NN karena ketidakjelasan pembayaran. NN akhirnya mengaku bahwa mobil telah berpindah tangan ke korban awal, pasangan suami istri berinisial I dan DJ. Belum puas, pelaku kemudian menargetkan I dan DJ. NN memanfaatkan pertemuan di sebuah angkringan di Jagakarsa untuk menculik mereka, bersama NA sebagai makelar dan AAM, saudara kandung I. Keempat korban dibawa ke sebuah rumah di Pondok Aren milik tersangka MA, di mana mereka disiksa dan dipaksa membayar tebusan.
“Begitu sudah ditransfer Rp49 juta, mau mengajak ketemuan, terus diculik itu (I),” terang Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025).
“Jadi awalnya itu terjadi mau overkredit mobil Alphard, awalnya. Jadi tersangka MAM itu kepada si NN. Nah, baru dibayar Rp75 juta, masih utang kurang lebih Rp400 juta, dengan janji akan dioverkredit. Nah, dalam perjalanannya, si NN ini ternyata tidak memenuhi kewajibannya. Dia jual lagi ke orang lain.”
Korban mengalami penganiayaan fisik selama penyiksaan, termasuk pemukulan dan ancaman dengan senjata mainan airsoft gun. MAM bahkan menyewa dua anggota aktif TNI AL untuk mengawal rumah penyiksaan tersebut selama dua minggu, dengan bayaran Rp20 juta.
“Nah, itu (terkait airsoft gun), itu sebenarnya ada dua TNI AL yang disewa oleh MAM. Dia bayar Rp20 juta untuk dua minggu. Jagalah, iya ngamanin. Jadi, karena dia takut kenapa-kenapa, dia kan belum pernah, belum pernah mungkin bermain kayak begitu ya,” ungkap Kadek Dwi.
Puncaknya, fakta mencengangkan muncul pada Senin (20/10/2025): Salah satu pelaku utama adalah pecatan TNI AL berinisial Praka MRA, yang telah diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) sejak 12 Juli 2024 karena status desertir. Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah AL (Kodaeral) III Jakarta.
“TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengambil langkah cepat dan serius terkait adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit, dalam kasus dugaan penyekapan yang berkaitan dengan permasalahan kendaraan bermotor di Tangerang Selatan dan viral di media sosial,” tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul kepada wartawan.
Ia melanjutkan, “Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan desertir prajurit yaitu, ‘Praka MRA’ yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia dari dinas keprajuritan.”
Tunggul menekankan komitmen TNI AL dalam menangani kasus ini. “Saat ini masih melaksanakan pendalaman kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta, dan nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman desersinya,” jelasnya.
“TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Sembilan tersangka yang ditangkap meliputi MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Keterlibatan MA murni sebagai rekan bisnis; ia hanya meminjamkan rumahnya setelah MAM memohon bantuan untuk “interogasi” mencari mobil hilang.
“Jadi tersangka yang lain itu (MA), cuma… enggak tahu masalahnya, tapi dia pinjemin rumah gitu. Enggak ada (hubungan keluarga), enggak ada, pure dia mau kenal, mau diajak bisnis,” kata Kadek Dwi. “‘Ini gue lagi ada masalah gini gue nyari tempat dong, gue mau interogasi nih nyari mobil gue gimana gini gitu’, ‘Ya udah pake aja itu rumah gue, nggak kepake kok’. Gitu.”
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. “Iya (akan lakukan koordinasi dengan Pom AL),” ujar Kadek Dwi