JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan seumur hidup bagi dua mantan prajurit TNI yang terlibat penembakan mematikan terhadap Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil di Tangerang. Keputusan ini, melalui putusan kasasi Nomor 213 K/MIL/2025, juga meringankan vonis bagi terdakwa ketiga serta menambahkan kewajiban restitusi ganti rugi bagi korban.
Kasus ini mencuat sejak Mei 2025, ketika Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman berat atas aksi kekerasan yang menewaskan Ilyas dan melukai Ramli, saksi yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Kini, MA memutuskan hukuman pidana penjara selama 15 tahun untuk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, serta 3 tahun untuk Sertu Rafsin Hermawan. Selain itu, ketiganya dicabut haknya sebagai prajurit TNI.
Insiden tragis ini bermula dari pencurian mobil rental milik Ilyas Abdurrahman. Bambang Apri Atmojo, sebagai pelaku utama, menggunakan pistol dinas milik Akbar Adli untuk menembak Ilyas dari jarak sekitar 1 meter. Dakwaan oditur militer menyatakan bahwa Bambang melakukan tembakan sebanyak lima kali, termasuk dua kali ke arah kerumunan massa. “Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas,” seperti diuraikan dalam dakwaan tersebut.
Akibatnya, tembakan itu tidak hanya merenggut nyawa Ilyas, tetapi juga melukai Ramli yang sedang memegang Akbar Adli saat kejadian. Sementara Rafsin Hermawan terbukti terlibat dalam penadahan mobil curian milik korban. Sebelum putusan MA, Pengadilan Militer Jakarta pada 25 Mei 2025 memvonis Bambang dan Akbar penjara seumur hidup, serta Rafsin 4 tahun penjara—tanpa beban restitusi.
- Putusan MA yang diumumkan Senin (20/10/2025) ini menjadi titik balik, menekankan prinsip keadilan restoratif dengan menambahkan ganti rugi. Amar putusan MA secara tegas menyatakan:
- Terdakwa I [Bambang Apri Atmojo] pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, menghukum terdakwa I untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp 209.633.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp 146.354.200.
- Terdakwa II [Akbar Adli] pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, menghukum terdakwa II untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp 147.133.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp 73.177.100.
- Terdakwa III [Rafsin Hermawan] pidana penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Dampak Hukum dan Restitusi untuk Korban
Keputusan ini tidak hanya meringankan beban hukuman bagi para eks prajurit, tetapi juga memberikan keadilan ekonomi bagi ahli waris Ilyas dan Ramli. Total restitusi mencapai ratusan juta rupiah, mencakup biaya pengobatan, kehilangan nafkah, dan kerugian material akibat penadahan mobil.
Kasus serupa juga menjerat tiga terdakwa lain di Pengadilan Negeri Tangerang atas penadahan mobil curian: Isra bin Alm Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna. Ketiganya divonis 7 tahun penjara masing-masing, plus restitusi Rp 56.666.666 per orang kepada keluarga Ilyas.
Implikasi Hukum Militer dan Pencegahan Kejahatan
Putusan MA ini menyoroti komitmen lembaga peradilan tertinggi dalam menangani kasus pelanggaran disiplin militer yang berdampak sipil. Dengan pencabutan status prajurit, para terdakwa kehilangan hak pensiun dan karir di TNI, sekaligus menjadi peringatan bagi personel bersenjata lainnya.
Para pakar hukum militer menilai vonis ini seimbang, menggabungkan aspek retributif dan restoratif. “Ini menunjukkan bahwa hukum militer tidak pandang bulu, tapi juga manusiawi,” ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya.