JAKARTA – Keluarga Mohammad Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan aspirasi agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kita mewakili korban bahwa kita tetap menuntut untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Kita ke sini ingin bertemu pimpinan penyidik menyampaikan aspirasi itu,” ujar Kuasa Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman, di Jakarta, Selasa (21/10/2025), dilansir dari Antara.
Boyamin menjelaskan, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara ini pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kemungkinan besar akan ada petunjuk lanjutan dari kejaksaan.
“Mudah-mudahan petunjuk jaksa pun juga menyerempet atau menyasar pasal 340, setidaknya 338 pembunuhan biasa, karena kita tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa,” tegasnya.
Dugaan Rencana Pembunuhan KCP
Boyamin mengungkapkan dua catatan penting dalam kasus ini. Pertama, tiga hari sebelum kejadian, korban sempat didatangi tiga orang berinisial D, R, dan W.
“Mereka membujuk (korban) dan gagal. Nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada tersangka DH bahwa mereka gagal membujuk,” jelas Boyamin.
Menurutnya, kegagalan membujuk tersebut menjadi indikasi adanya tekanan atau ancaman terhadap korban. “Kalau korban tidak mau, otomatis akan dihilangkan,” ujarnya.
Catatan kedua, Boyamin menyebut salah satu orang yang berinisial D diketahui pernah dihukum satu tahun di Bandung dalam kasus dugaan penggelapan, sebelum bergabung dengan kelompok tersangka utama DH.
Desakan Tindak Lanjut untuk D, R, dan W
Pihak keluarga juga meminta agar D, R, dan W tidak hanya berstatus saksi, melainkan turut dijerat hukum. “Mereka harus dikenakan pasal percobaan pembobolan bank. Rangkaian usaha pembobolan ini sudah terencana,” kata Boyamin.
Ia menegaskan bahwa peran D, R, dan W menjadi bagian dari skema besar pembobolan bank yang berujung pada penculikan dan pembunuhan korban.
15 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang secara melawan hukum yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (16/9).
Keluarga korban berharap, penyidik dan jaksa dapat mempertimbangkan unsur perencanaan dalam pembunuhan sehingga pasal yang digunakan dapat memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku.