JAKARTA – Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi kaum santri dan ualam dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Gagasan ini pertama kali muncul dari masyarakat pesantren sebagai upaya mengenang dan meneladani peran historis santri dalam menegakkan kemerdekaan. Meski sempai menuai polemik, Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya menetapkan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2025.
Keputusan tersebut didasari tiga pertimbangan utama. Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta mengisi pembangunan bangsa. Kedua, penetapan Hari Santri bertujuan untuk mengenang dan melanjutkan peran strategis mereka dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, tanggal 22 Oktober merujuk pada seruan Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada 1945 oleh para ulama dan santri dari berbagai penjuru Indonesia.
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Abdul Ghofar Rozin, menegaskan pentingnya tanggal tersebut sebagai pengingat atas fatwa Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. “Pertama, Hari Santri Nasional pada 22 Oktober, menjadi ingatan sejarah tentang Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari. Ini peristiwa penting yang menggerakkan santri, pemuda dan masyarakat untuk bergerak bersama, berjuang melawan pasukan kolonial, yang puncaknya pada 10 Nopember 1945,” ungkap Gus Rozin sebagaimana dilansir dari NU Online.
Ia juga menyoroti konsistensi jaringan santri dalam menjaga perdamaian dan keseimbangan sosial sejak Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin. “Sepuluh tahun berdirinya NU dan sembilan tahun sebelum kemerdekaan, kiai-santri sudah sadar pentingnya konsep negara yang memberi ruang bagi berbagai macam kelompok agar dapat hidup bersama. Ini konsep yang luar biasa,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Kajen, Pati, Jawa Tengah itu.
Lebih lanjut, Gus Rozin menekankan bahwa santri dan kiai selalu berada di garda depan dalam menjaga keutuhan NKRI dan memperjuangkan Pancasila. “Para kiai dan santri selalu berada di garda depan untuk mengawal NKRI, memperjuangkan Pancasila. Pada Muktamar NU di Situbondo, 1984, jelas sekali tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Bahwa NKRI sebagai bentuk final, harga mati yang tidak bisa dikompromikan,” jelasnya.
Dengan demikian, Hari Santri bukan lagi sekadar usulan komunitas pesantren, melainkan bentuk pengakuan negara atas kontribusi pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa. “Ini wujud dari hak negara dan pemimpin bangsa, memberikan penghormatan kepada sejarah pesantren, sejarah perjuangan para kiai dan santri. Kontribusi pesantren kepada negara ini, sudah tidak terhitung lagi,” tegas Rozin.
Usulan Hari Santri pertama kali disampaikan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Malang, pada 27 Juni 2014, saat menerima kunjungan Joko Widodo sebagai calon presiden. Saat itu, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan 1 Muharram sebagai Hari Santri. Namun, PBNU kemudian mengusulkan 22 Oktober sebagai tanggal resmi, merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad.
Dalam buku Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Ng Agus Sunyoto, fatwa tersebut memuat tiga poin penting:
- Memerangi penjajah yang menghalangi kemerdekaan adalah fardhu ain bagi setiap muslim, termasuk yang fakir.
- Mereka yang gugur dalam pertempuran melawan musuh (NICA) dinyatakan sebagai syuhada.
- Siapa pun yang memecah persatuan bangsa wajib dibunuh.