BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar razia ketat di kawasan tanpa rokok (KTR) di salah satu mal di Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (24/10/2025). Operasi yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, ini menjaring enam pelanggar yang kedapatan merokok di area terlarang, termasuk seorang anak di bawah umur.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, razia dilakukan dengan menyisir setiap lantai mal tersebut. “Dari hasil kegiatan, di setiap lantai kami telusuri satu per satu. Jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak, tapi tetap saja ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” ujar Jenal Mutaqin dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Para pelanggar langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi, lengkap dengan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. Ironisnya, sebagian besar pelanggar mengaku sudah mengetahui aturan KTR, namun tetap melanggar. “Ironisnya para pelanggar yang kedapatan merokok di dalam mal mengaku sudah mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan KTR,” tutur Jenal.
Temuan lain yang mencuri perhatian adalah penggunaan rokok ilegal tanpa pita cukai oleh beberapa pelanggar. “Tak hanya itu, rokok yang diisap para pelanggar didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan tersebut akan dilaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Manajemen mal telah berulang kali memberikan imbauan terkait aturan KTR, namun upaya ini tampaknya diabaikan oleh para perokok. Khusus untuk pelanggar di bawah umur, pihak Pemkot Bogor melibatkan sekolah dan keluarga untuk memberikan pembinaan lebih lanjut.
Jenal menegaskan bahwa razia serupa akan terus digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Perda KTR. “Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat yang terbuka dan tanpa atap. Untuk sanksi tipiring, denda administratif memang tidak besar. Tahap pertama pelanggar dikenai denda sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Namun, ia menambahkan, pelanggaran berulang akan berhadapan dengan sanksi yang lebih berat. “Tapi kalau berulang, sanksinya akan meningkat secara bertahap sesuai protap yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” tegas Jenal.
Razia ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menegakkan aturan KTR sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok. Dengan maraknya pelanggaran, termasuk temuan rokok ilegal dan keterlibatan anak di bawah umur, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan demi kesehatan bersama.