JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Keputusan ini memastikan bahwa Rahayu, yang akrab disapa Sara, tetap menjabat sebagai wakil rakyat.
Putusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang digelar tertutup pada Rabu (29/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Rapat membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Rahayu telah dinonaktifkan karena mengajukan pengunduran diri.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya. “Secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPR RI telah merespons langkah Sara yang menyatakan mundur dari kursi legislatif. Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Fraksi Gerindra DPR menghormati pilihan tersebut dan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara menunggu proses, maka Saudari Sara akan dinonaktifkan dari DPR,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses administratif terkait pengunduran diri Sara akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan pihak fraksi akan berkoordinasi dengan DPP Partai Gerindra. “Kami akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga komitmen kelembagaan dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.