JAKARTA – Video yang menampilkan sejumlah peserta acara lari beraktivitas di jalur khusus Transjakarta menjadi viral di media sosial dan menuai perhatian publik. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di salah satu ruas jalan wilayah Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa jalur busway merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun selain operasional bus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak pernah memasuki, melintas, atau beraktivitas di jalur busway, termasuk berlari atau berjalan kaki,” ujar Ayu dikutip dari Kompas.com, Senin (3/11/2025).
Ayu menjelaskan bahwa busway dirancang khusus untuk mendukung mobilitas armada Transjakarta agar waktu perjalanan lebih tepat, cepat, dan nyaman bagi pelanggan.
“Adanya aktivitas di luar peruntukan, seperti berlari atau berjalan kaki, di jalur ini sangat berisiko terhadap keselamatan seluruh pihak yang berada di jalur,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyesalkan kejadian yang terekam dalam video viral tersebut. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info, tampak sejumlah orang mengenakan kaus hijau berlari di jalur Transjakarta. Beberapa warga terlihat duduk di pembatas jalan seolah hendak menyeberang ke jalur bus.
Di sisi lain, sebagian besar peserta lain tampak tetap berlari di jalur utama jalan raya. Dari dalam bus, terdengar suara penumpang yang meluapkan kekesalan karena aksi tersebut menghambat laju kendaraan.
“Woi lari sudah dikasih jalan malah lari yang engga bener, jalan udan dikasih,” ujar seseorang dalam video.
“Udah dikasih jalan!! Khusus! Malah nyerobot jalur busway juga ????” tulis keterangan unggahan tersebut.
Meski lokasi dan waktu pasti kejadian belum diketahui, peristiwa ini diduga terjadi di kawasan Jakarta Pusat. Ayu menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Transjakarta sangat menyesalkan video viral yang memperlihatkan beberapa orang berlari di jalur busway, saat ada event lari,” kata Ayu.
“Tindakan ini sangat berbahaya dan merugikan pelanggan Transjakarta yang berada di dalam bus, karena laju bus terhambat,” tegasnya.
Sebagai pengingat, busway merupakan jalur khusus yang hanya boleh dilalui oleh bus Transjakarta dan kendaraan tertentu dalam kondisi darurat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan dinas berpelat RI.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat (1), yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur tersebut.
Selain itu, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7) juga menuliskan larangan bagi kendaraan bermotor roda dua atau lebih untuk memasuki busway. Pelanggar bisa dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.





