Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa target pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan selesai sebelum 1 Januari 2026.
Namun, penyelesaian RUU KUHAP ini akan sangat bergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan. Ke depan, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas apakah masih ada usulan perubahan atau masukan baru dari para anggota DPR RI.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025 akan menjadi regulasi baru yang mengatur prosedur hukum pidana di Indonesia — mulai dari penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga persidangan dan eksekusi pidana. RKUHAP ini akan menggantikan KUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.
Caption | Admin: Farraa




