Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Langkah ini ditempuh setelah realisasi belanja daerah mencatat penurunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, meskipun dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu hingga September 2025.
Instruksi tertuang dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2025 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat tersebut, Purbaya menekankan pentingnya percepatan belanja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan melaksanakan program pembangunan 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dana Pemda Mengendap di Perbankan
Kesenjangan antara pencairan TKD dan penyerapan belanja menyebabkan simpanan dana pemerintah daerah di perbankan melonjak. Data Bank Indonesia mencatat simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025. Dana tersebut terdiri dari Rp178,14 triliun berbentuk giro, Rp48,4 triliun dalam bentuk deposito, dan Rp7,43 triliun dalam bentuk tabungan.
Rendahnya penyerapan anggaran ini terjadi di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,04 persen secara tahunan pada kuartal III-2025, melambat dari 5,12 persen pada kuartal sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pertumbuhan tersebut masih solid ditopang konsumsi domestik dan ekspor.
Empat Arahan Menkeu
Purbaya memberikan empat arahan kepada kepala daerah. Pertama, mempercepat penyerapan belanja secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Kedua, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemda. Ketiga, memanfaatkan dana simpanan pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
Terakhir, melakukan pemantauan secara berkala, baik mingguan maupun bulanan, terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana pemda di perbankan sampai akhir 2025. Pemantauan ini akan menjadi evaluasi untuk perbaikan tahun anggaran 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.




