JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan merehabilitasi dua guru SMA Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini mendapat apresiasi tinggi dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, yang menilai langkah Presiden tepat dan berkeadilan.
“Keputusan Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan berkeadilan. Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Indrajaya menekankan bahwa rehabilitasi ini tidak hanya mengembalikan hak-hak dua guru, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi pendidik.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kepeduliannya terhadap nasib guru di daerah. Ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika terjadi ketidakadilan terhadap tenaga pendidik,” tegasnya.
Politisi PKB itu mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak pada guru dan masyarakat. Menurutnya, kepala daerah tidak boleh seenaknya memecat guru.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan selaras dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak ASN, terutama mereka yang berjuang di sektor pendidikan,” lanjutnya.
Selain itu, Indrajaya berharap keputusan ini bisa menjadi motivasi bagi guru di seluruh Indonesia untuk terus bekerja keras dan berkontribusi bagi pendidikan nasional.
“Keputusan Presiden ini menunjukkan bahwa pemerintah serius melindungi hak-hak guru sekaligus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Indrajaya.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak guru sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025. Pemecatan tersebut terkait kegiatan pengumpulan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018, untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka.
Dengan keputusan rehabilitasi baru ini, keduanya kini dapat kembali menjalankan tugas sebagai ASN dan tenaga pendidik. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan grasi PGRI Luwu Utara, sekaligus menjadi bukti komitmen Presiden Prabowo dalam melindungi guru yang berdedikasi untuk kemajuan pendidikan bangsa.




