JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggerebek pabrik obat kuat ilegal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang selama empat tahun beroperasi tanpa izin resmi.
Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI, mengungkapkan bahwa salah satu produk yang disita mengandung Sildenafil Sitrat, senyawa kimia berisiko tinggi yang dapat memicu stroke, kebutaan, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Sildenafil Sitrat ini bisa menyebabkan bisa kebutaan, bisa kehilangan pendengaran, bisa terjadi pembengkakan di membran otak, bisa menyebabkan stroke karena terjadi sumbatan, bisa menyebabkan kejang pembuluh darah dan jantungnya berdetak lebih cepat, dan selanjutnya bisa menyebabkan kematian,” ujar Taruna saat konferensi pers, Kamis (13/11).
BPOM menegaskan bahwa pencampuran bahan kimia sintetis ke dalam produk herbal atau obat tradisional merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keamanan obat, dengan risiko jauh lebih tinggi dibanding manfaatnya.
“Obat alam tidak boleh mengandung bahan kimia sintetis. Kalau dicampur, risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya,” tambah Taruna.
Pabrik ilegal yang digulung memproduksi ribuan kemasan obat stamina pria dengan klaim menyesatkan, di mana distribusinya tersebar luas tanpa izin edar resmi dari BPOM.
Banyak kasus serupa terdeteksi berkat patroli siber dan laporan masyarakat, sehingga BPOM mengimbau warga yang pernah mengonsumsi obat ilegal atau mengalami efek samping segera melapor melalui WhatsApp, Instagram, media sosial, atau langsung ke kantor BPOM.
“Kalau ada korban, kami akan tindak lanjuti. Laporan bisa lewat WhatsApp, Instagram, media sosial, atau langsung ke kantor BPOM,” tegas Taruna.
Peran masyarakat dianggap sangat penting dalam membantu pengawasan peredaran obat ilegal di Indonesia, karena sejumlah kasus besar terungkap berkat laporan publik.
“Banyak kasus besar yang terungkap karena laporan masyarakat. Jadi kalau menemukan produk mencurigakan, jangan diam saja,” jelasnya.
BPOM berkomitmen memperkuat penegakan hukum dengan aparat terkait untuk melindungi warga dari risiko kesehatan serius akibat obat ilegal, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan sumber bahan bakunya.
“Kami tidak hanya menindak produsennya, tapi juga menelusuri jaringan distribusi dan bahan bakunya. Ini bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari risiko kesehatan serius,” tutup Taruna.***




