JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara menuai pujian dari DPR RI.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga pendidik yang selama ini berjuang tulus untuk kemajuan pendidikan nasional.
“Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut Indrajaya, kebijakan itu tidak hanya mengembalikan hak dua guru yang sempat diberhentikan, tetapi juga menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi para pendidik dari ketidakadilan birokrasi.
Ia menilai keputusan Presiden Prabowo merupakan contoh nyata kepemimpinan yang adil dan responsif terhadap persoalan pendidikan di daerah.
“Keputusan ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika terjadi ketidakadilan terhadap tenaga pendidik,” tegasnya.
Indrajaya juga berharap langkah Presiden tersebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut nasib guru dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberanian Presiden Prabowo untuk memperbaiki ketidakadilan seperti ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap guru adalah prioritas nasional.
“Keputusan Presiden ini menunjukkan bahwa pemerintah serius melindungi hak-hak guru. Sekaligus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Dua guru yang dimaksud, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 2018, usai menggalang iuran Rp20.000 dari orang tua murid untuk membayar gaji guru honorer di sekolah mereka.
Kasus tersebut sempat menimbulkan simpati publik dan sorotan terhadap kebijakan daerah yang dinilai tidak adil.
Melalui keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, kedua guru itu kini kembali memperoleh status dan hak penuh sebagai ASN serta tenaga pendidik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh PGRI Luwu Utara, dan menjadi simbol keadilan sosial bagi para guru di seluruh Indonesia.***




