JAKARTA – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru kembali terlihat ketika ia langsung menandatangani surat rehabilitasi untuk dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sesaat setelah mendarat di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Dua guru tersebut adalah Rasnal (SMAN 3 Luwu Utara) dan Abdul Muis Muharram (SMAN 1 Luwu Utara), yang sebelumnya terseret dalam kasus dugaan pungutan liar dana komite sekolah lima tahun lalu.
“Sesuai niat Presiden, seluruh guru Indonesia harus semakin sejahtera dan terjamin kehidupannya,” ujar Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya melalui unggahan Instagram resmi @seskretariat.kabinet pada Kamis (13/11/2025).
Rehabilitasi ini diberikan melalui hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang memungkinkan pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Untuk diketahui. kasus bermula pada 2020, ketika kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara menerima laporan bahwa 10 guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan karena belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga dana BOS tidak dapat dicairkan untuk membayar mereka.
Sebagai solusi darurat, pihak sekolah dan komite menyepakati iuran sukarela Rp20.000 dari orang tua siswa. Keluarga dengan lebih dari satu anak hanya membayar sekali, sementara orang tua yang kurang mampu dibebaskan. Meski bersifat sukarela, sebuah LSM melaporkan kesepakatan tersebut ke aparat penegak hukum. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya Rasnal dan Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo memulihkan nama baik dan hak-hak kedua guru tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi tenaga pendidik dari kriminalisasi ketika mereka berupaya menyelesaikan masalah kesejahteraan di lingkungan sekolah.




