JAKARTA– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Istana Kepresidenan akan langsung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Dengan tegas, Prasetyo menyatakan tidak ada pilihan lain karena putusan MK bersifat final dan mengikat. “Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti, kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Namun saat ditanya apakah polisi aktif yang kini menjabat posisi sipil harus diminta mundur, jawabannya singkat tapi jelas.
“Tapi sebagaimana. Namanya keputusan MK ini kan final and binding, ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya akan meminta polisi aktif mundur kalau aturannya seperti itu kan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal paling kuat dari pihak eksekutif bahwa Istana tidak akan menunda-nunda pelaksanaan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Artinya, ratusan perwira Polri yang saat ini aktif menduduki jabatan di kementerian, lembaga, hingga BUMN berpotensi segera diminta memilih: tetap menjadi polisi aktif atau mundur dan melanjutkan karier sebagai pejabat sipil.
Hingga berita ini diturunkan, Istana masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk kemudian menerbitkan keputusan presiden atau instruksi teknis pelaksanaan. Namun nada dari Mensesneg Prasetyo sudah sangat jelas: tidak ada ruang untuk penundaan atau pengecualian.




