LAMPUNG SELATAN – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Menko Zulhas) memastikan kios pupuk bersubsidi di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru sesuai yang ditetapkan Pemerintah turun 20 persen.
“Baru pertama kali dalam sejarah harga pupuk bersubsidi turun. Sudah 28 tahun harga pupuk tidak pernah turun, ini harga pupuk diskon 20 persen. Urea yang biasanya 50 kilogram Rp112.500, sekarang Rp90.000,” ujar Menko Zulhas, dalam kunjungannya di SMA Kebangsaan, Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan, turunnya HET pupuk bersubsidi ini cukup signifikan. Penurunan HET ini berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi, baik pupuk Urea, NPK Phonska, NPK Kakao, pupuk organik, maupun ZA.
Menko Zulhas pun menanyakan ke petani yang turut hadir apakah petani mengetahui penurunan harga ini dan sudah melakukan penebusan? Dijawab serentak oleh petani jika mereka sudah mengetahui diskon harga tersebut dan sudah melakukan penebus.
“Harga pupuk turun harga gabah naik, semua ini perintah Bapak Presiden. Terima kasih Bapak Presiden,” ujar Menko Zulhas.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tahun 2025 ini Pemerintah membenahi tata kelola pupuk bersubsidi, karena selama ini pupuk datang terlambat. Bahkan diungkapkan Menko Zulhas, pupuk baru datang pada saat petani sudah panen.
“Sekarang aturan-aturan kami pangkas sehingga pupuk bisa datang tepat waktu. Jadi sebelum tanam sudah ada. Berkat perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi baru ini, produksi gabah nasional naik. Tahun lalu produksi gabah kita 30 juta ton, sekarang 34,7 juta ton,” ujarnya.
“Karena pupuk tidak telat, maka produksi petani naik, dan pendapatan petani juga naik. Apalagi harga gabah naik menjadi Rp6.500 per kilogram,” imbuh Menko Zulhas.
Di tempat terpisah, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menyampaikan penurunan HET pupuk bersubsidi merupakan kebijakan strategis Pemerintah yang sangat berpihak kepada petani, sekaligus mendorong efisiensi distribusi dan transparansi tata kelola pupuk nasional. “Kami berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah kepada Pupuk Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan ini di lapangan. Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau dan pasokan yang terjamin, kami ingin mendukung peningkatan produktivitas petani secara berkelanjutan,” ujar Rahmad Pribadi.
Dalam rangka mengimplementasikan HET terbaru. Pupuk Indonesia berkomitmen menegakkan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk menindak tegas kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Siap Stok 29 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi
Sementara itu saat mendampingi Menko Zulhas, Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan untuk mendukung pelaksanaan HET terbaru Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung sebanyak 29.398 ton. Stok per 11 November 2025 terdiri dari Urea sebanyak 3.577 ton, NPK 24.455 ton, NPK Kakao 866 ton, pupuk organik 443 ton, dan ZA 57 ton. “Stok ini sudah ada di Gudang Lini I hingga Lini III dan siap ditebus petani dengan HET terbaru,” terangya.
Untuk realisasi penebusan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung hingga 11 November 2025 mencapai 66 persen, atau 78.018 ton dari alokasi 2025 sebesar 118.041 ton.
“Kita lihat juga di beberapa daerah sudah memasuki musim hujan, kami menggerakkan seluruh tenaga penjualan kami di daerah-daerah, untuk memastikan seluruh petani terdaftar melakukan penebusan,” tutupnya.
Adapun HET terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:
• Pupuk Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak kemasan 40 kg




