Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan keberatannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh yang mencapai Rp 116 triliun, namun berjanji akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (14/11/2025), Purbaya juga menanggapi isu pengenaan cukai terhadap popok dan tisu basah yang sempat menimbulkan kekhawatiran publik.
“Kalau saya mending nggak bayar, tapi itu kan ada kebijakan dari atas, Presiden dan lain-lain, berdiskusi. Tapi, ini belum diputuskan,” ujar Purbaya. Proyek Kereta Cepat yang menelan investasi USD 7,2 miliar tersebut kini dibahas untuk dibagi perannya antara pemerintah dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Skema Pembagian Peran Masih Dikaji
Menurut Purbaya, pembahasan saat ini mengarah pada skema di mana Kementerian Keuangan akan menangani bagian infrastruktur proyek seperti jalan dan rel, sementara komponen lain seperti rolling stock atau kereta tidak akan menjadi beban Kemenkeu. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan final dan akan terus memantau agar keuangan negara tidak dirugikan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya telah menyampaikan bahwa Danantara akan fokus pada aspek operasional Whoosh agar layanan transportasi ini semakin optimal dan efisien. “Kami bertanggung jawab secara operasional kepada Whoosh supaya bagaimana lebih optimal lagi memberikan layanan yang lebih baik,” kata Dony.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa pemerintah akan membayar utang Whoosh sebesar Rp 1,2 triliun per tahun dan berencana menggunakan dana hasil pengembalian dari kasus korupsi. “Enggak usah khawatir ribut-ribut Whoosh. Saya sudah pelajari masalahnya. Tidak ada masalah, saya tanggung jawab nanti Whoosh semuanya,” tegas Prabowo.
Cukai Popok dan Tisu Basah Ditunda
Terkait isu pengenaan cukai terhadap produk diapers dan tisu basah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, Purbaya memastikan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. “Apakah Kemenkeu benar akan mengenakan cukai popok sekali pakai dan tisu basah? Ini boleh diketawain enggak?” ujar Purbaya sambil tertawa.
Menkeu menegaskan bahwa acuan kebijakannya tetap sama dengan sebelumnya: tidak akan menambah pajak atau cukai baru sebelum ekonomi Indonesia mampu tumbuh hingga 6 persen. “Sebelum ekonomi stabil, saya enggak akan menambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” tuturnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kajian pengenaan cukai atas produk tersebut masih berada pada tahap kajian ilmiah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai.




