JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) menegur keras Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah terungkap bahwa kampus tersebut membalas permohonan informasi soal ijazah Presiden Joko Widodo hanya lewat email tanpa kop surat dan tanpa tanda tangan, memicu ketegangan dalam sidang sengketa informasi.
Sidang dihadiri pemohon dari koalisi “Bongkar Ijazah Jokowi” (Bonjowi) yang terdiri atas akademisi, aktivis, dan jurnalis. Sebagai termohon hadir perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Fokus sidang tertuju pada surat balasan UGM tertanggal 14 Agustus 2025 yang dikirim melalui email kepada pemohon. Rospita langsung mempertanyakan legalitas format tersebut.
“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn kepada para pihak.
Setelah pemeriksaan silang, perwakilan UGM mengakui bahwa jawaban memang dikirim via email. Pernyataan mereka yang tidak tegas justru memperkuat keraguan majelis.
Rospita tidak menyembunyikan kekesalannya atas standar administrasi yang dianggap sangat rendah dari salah satu perguruan tinggi ternama tersebut.
“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.
Ia menambahkan bahwa meski penandatanganan dapat dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan SK Rektor, format resmi tetap wajib dipenuhi.
“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita.
Sidang sengketa ini merupakan kelanjutan dari gugatan Bonjowi terhadap lima badan publik terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI. Proses saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan bukti dan klarifikasi lebih mendalam.
Hingga sidang ditutup, UGM belum memberikan tanggapan resmi atas kritik keras majelis tersebut. Sidang berikutnya akan digelar untuk mendengarkan pembelaan serta bukti tambahan dari para termohon.