JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya angkat bicara terkait penempatan ratusan perwira tinggi di jabatan sipil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai sorotan publik.
Polri menegaskan bahwa seluruh penugasan tersebut selama ini sudah sesuai undang-undang dan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memastikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera mengambil keputusan setelah menerima laporan khusus dari tim kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk khusus.
“Ya, untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian/lembaga tersebut maupun karena pembinaan karir yang lebih baik,” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sandi menjelaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian selama ini selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tapi yang pasti, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur itu berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri,” ujar dia.
“Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga terkait,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sandi memaparkan alur prosedur yang ketat sebelum seorang perwira Polri akhirnya menduduki jabatan sipil. Setelah ada permintaan resmi, calon yang bersangkutan wajib menjalani asesmen internal untuk memastikan kompetensinya sesuai.
“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian/lembaga terkait, untuk kemudian diputuskan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya.
“Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden bagi jabatan setingkat bintang dua dan bintang tiga. Untuk jabatan setingkat bintang satu, akan diajukan melalui keputusan menteri terkait,” lanjutnya.
Yang paling ditekankan Sandi, penempatan perwira Polri di jabatan sipil bukan inisiatif sepihak dari Kapolri, melainkan keputusan negara tertinggi.
“Jadi, keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah melalui keputusan Presiden, bukan melalui surat penugasan Kapolri,” pungkasnya.
Saat ini, tim Pokja Polri masih terus melakukan pendalaman untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penarikan atau penyesuaian personel aktif yang menduduki jabatan sipil pasca-putusan MK.