DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna dan dimaknai sebagai langkah besar dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pengesahan RUU Hukum Acara Pidana dilakukan pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa pagi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
RUU KUHAP yang disahkan diharapkan menjadi fondasi baru yang lebih berkeadilan bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan memperkuat hak warga negara, memodernisasi mekanisme penegakan hukum, serta meningkatkan akuntabilitas aparatur.
Laporan Mahesa Putra dan Fiki, Jakarta, Garuda TV.
Caption | Admin: Farraa