JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan ultimatum kepada 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk raksasa teknologi dunia seperti OpenAI (ChatGPT), Duolingo, Cloudflare, Dropbox, hingga Wikimedia Foundation (Wikipedia). Jika tidak segera mendaftar sebagai PSE di Indonesia, akses ke layanan mereka terancam diputus total.
Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Senin (18/11/2025). Menurutnya, sanksi tegas akan diberlakukan tanpa pandang bulu.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Alexander.
Dasar Hukum yang Tak Bisa Ditawar
Kewajiban pendaftaran PSE telah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 secara tegas mewajibkan semua platform—baik lokal maupun asing—untuk terdaftar sebelum beroperasi dan menjangkau pengguna di Indonesia.
Alexander menegaskan, aturan ini bukan sekadar birokrasi belaka, melainkan upaya strategis menjaga kedaulatan digital nasional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko di ruang digital.
Daftar Lengkap 25 Platform yang Diultimatum Komdigi:
- OpenAI
- Duolingo
- Cloudflare
- Dropbox
- Wikimedia Foundation (Wikipedia)
- Shutterstock
- Getty Images
- Marriott International
- Accor S.A.
- InterContinental Hotels Group
- Flextech (Terabox)
- PandaDoc
- airSlate (SignNow)
- PT Zoho Technologies
- PT Duit Orang Tua (Roomme)
- PT Beiersdorf Indonesia
- PT HIJUP.COM
- PT Media Kesehatan Indonesia (DokterSehat)
- PT Inggris Prima Indonesia (EF)
- dan enam PSE lainnya
Pemerintah Buka Pintu Dialog, Tapi Hukum Tetap Nomor Satu
Meski terkesan keras, Komdigi menyatakan tetap membuka ruang komunikasi. Seluruh platform yang menerima surat peringatan diminta segera menyelesaikan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tutup Alexander dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari OpenAI, Duolingo, maupun Wikimedia Foundation terkait ultimatum tersebut.
Pengguna di Indonesia kini menantikan langkah cepat dari para penyedia layanan favorit mereka agar terhindar dari ancaman pemblokiran massal.