JAKARTA – Polri berkomitmen meningkatkan kecepatan respons pengaduan masyarakat dengan menghadirkan Perwira Kesamaptaan (Pamapta), pengganti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Langkah ini diambil untuk menyaingi cepatnya pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), yang kerap menjadi pilihan masyarakat karena responsnya lebih cepat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Pamapta dirancang sebagai unit operasional yang fokus merespons cepat setiap aduan masyarakat.
“Pamapta adalah perwira kesamaptaan yang tujuannya merespons cepat aduan masyarakat. Dengan adanya Pamapta, fungsi SPKT yang sebelumnya administratif kini menjadi operasional lapangan,” ujar Trunoyudo di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengakui bahwa saat ini quick response Polri masih di atas standar internasional, yaitu lebih dari 10, sementara standar PBB menuntut di bawah 10. Fenomena masyarakat lebih memilih Damkar juga disebabkan oleh cepatnya respons petugas pemadam.
“Optimalisasi pelayanan publik berbasis digital sudah maksimal, tapi masyarakat masih lebih mudah melaporkan ke Damkar karena responsnya cepat. Ini yang harus kami kejar,” kata Dedi.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terus memperbaiki sistem pelayanan. Kehadiran Pamapta diharapkan membuat respons pengaduan masyarakat setara bahkan lebih cepat dari Damkar.
“Dengan Pamapta dan perbaikan sistem berkelanjutan, kami menargetkan respons pengaduan bisa memenuhi dan bahkan melampaui standar internasional dalam waktu dekat,” tegas Trunoyudo.