Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap legalisasi impor pakaian bekas atau thrifting pada Kamis (20/11), sehari setelah para pedagang mendatangi DPR untuk meminta usaha mereka dilegalkan.”Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya di Hotel The Westin, Jakarta.
Penolakan ini muncul setelah perwakilan pedagang thrifting dari berbagai daerah—mulai dari Bandung, Lampung, Papua, Jambi, hingga Yogyakarta—mengajukan aspirasi kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11). Dipimpin oleh Rifai Silalahi dari Pasar Senen, mereka meminta pemerintah melegalkan perdagangan barang bekas impor dengan komitmen membayar pajak.
Tuntutan Pedagang dan Kekhawatiran PHK Massal
Rifai mengungkapkan bahwa sekitar 7,5 juta orang di Indonesia menggantungkan hidup pada bisnis thrifting yang sudah berjalan turun-temurun. Ia menyebut saat ini pedagang harus membayar hingga Rp550 juta per kontainer kepada oknum untuk meloloskan barang ilegal, dengan estimasi 100 kontainer masuk setiap bulan. “Bayar pajak, itu sudah pasti (lebih murah). Karena pajak tinggal berapa persen? Misalkan 10% dari nilai,” ujar Rifai.
Jika legalisasi penuh tidak memungkinkan, pedagang mengusulkan sistem kuota atau larangan terbatas (lartas) “Kita siap bayar pajak 1.000 persen, daripada sekian ratus juta itu masuk ke oknum-oknum yang enggak jelas, lebih baik kita bayar ke negara,” kata Rifai.
Pemerintah Siapkan Alternatif Produk Lokal
Pemerintah mengklaim telah menyiapkan sekitar 1.300 merek lokal sebagai substitusi produk thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, produk alternatif ini meliputi pakaian, tas, sepatu, hingga sandal, dan telah dibahas bersama Menteri Perdagangan pada 17 November.
Namun, pedagang mengkhawatirkan penurunan omzet hingga 80 persen. Menurut Rifai, produk lokal dan thrifting memiliki segmen yang berbeda—thrifting menawarkan keunikan dan model tunggal, sementara produk lokal unggul di ketersediaan stok.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan untuk menutup total keran impor thrifting. Purbaya menegaskan langkah ini diperlukan untuk melindungi pasar domestik yang menopang 90 persen perekonomian nasional. “Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.