JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kini menggencarkan kerja sama dengan Interpol untuk mengejar dua warga negara asing (WNA) yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman lewat aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak terhenti meski kedua pelaku utama masih melarikan diri.
“Sampai saat ini Bareskrim Polri masih melakukan kerja sama secara intensif dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta Interpol untuk melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Proses penyidikan terus berjalan dan pelaku akan diperiksa lanjutan,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap, penyidik mengungkap bahwa lebih dari 400 orang menjadi korban pemerasan melalui modus penyebaran data pribadi disertai ancaman. Polisi memastikan penyelidikan akan diperluas untuk mengungkap kemungkinan jaringan pinjol ilegal lain yang beroperasi dengan pola serupa.
Polri Beberkan Cara Membedakan Pinjol Legal vs Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Andri memberikan panduan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online ilegal. Ia memaparkan perbedaan utama antara layanan pinjaman daring legal dan ilegal sebagai berikut:
Ciri Pinjol Legal (Pindar Legal):
- Diawasi dan diatur langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Perlindungan data pribadi ketat; akses aplikasi dibatasi hanya untuk kebutuhan layanan.
- Dana pinjaman disalurkan langsung dari pemberi kepada peminjam tanpa perantara.
- Perusahaan telah lulus *fit and proper test* OJK.
- Proses penagihan bersifat manusiawi, dilakukan oleh penagih bersertifikat dan sesuai Code of Conduct AFPI.
- Operasional diawasi penuh oleh OJK.
- Tersedia saluran pengaduan resmi melalui OJK dan AFPI.
- Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai:
- Data pribadi korban disebarkan atau disalahgunakan.
- Aplikasi mengambil seluruh data ponsel tanpa alasan jelas.
- Bunga tinggi dan aturan tidak transparan.
- Penagihan menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan menyerang keluarga atau kontak korban.
- Modus penyebaran foto dan data pribadi sebagai bentuk tekanan.
Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online
Kombes Andri kembali mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas layanan pinjaman sebelum mengajukan permohonan:
- Pastikan penyedia layanan terdaftar dan berizin OJK (cek melalui situs resmi OJK atau LPBBTI OJK).
- Gunakan aplikasi dari perusahaan berbadan hukum Indonesia dan memiliki informasi situs atau aplikasi yang jelas.
- Hindari menggunakan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama.
- Perhatikan bunga dan denda: maksimal 0,8% per hari, dan total tagihan tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.
- Sesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan membayar.
- Baca seluruh ketentuan perjanjian sebelum menyetujui.
Kasus “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar” kini menjadi peringatan penting mengenai betapa rentannya data pribadi di era digital. Upaya Polri menggandeng Interpol menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas pelaku pinjol ilegal lintas negara serta memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat.