JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi memberlakukan larangan ke luar negeri (cekal) terhadap delapan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini diambil sejak mereka menyandang status tersangka.
Delapan tersangka tersebut juga diwajibkan melapor setiap hari Kamis sekali seminggu ke penyidik. “Iya, karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11/2025).
Menurut Budi, permohonan pencekalan langsung diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham begitu status tersangka ditetapkan. Tujuannya, memastikan para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri. Kalau jalan-jalan ke luar kota saja boleh, tapi selama dia wajib lapor, dia harus hadir,” jelas Budi.
Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama beranggotakan lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama ditambah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Pada Jumat (14/11/2025), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dalam marathon pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam, penyidik melontarkan total 377 pertanyaan kepada ketiganya.
Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada diduga palsu, yang ramai diperdebatkan di media sosial sejak beberapa tahun terakhir. Penyidikan Polda Metro Jaya terus berjalan untuk mengungkap motif dan jaringan penyebaran informasi tersebut.
